oleh

Bawaslu Indramayu, Ada 466 Rumah dan 785 Pemilih Belum di Coklit oleh KPU Indramayu

-POLITIK-114 views

INDRAMAYU – Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi,S.Pd memberikan keterangan tentang Hasil Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran daftar Pemilih Pada Tahapan Coklit Dan hasil Penelusuran Informasi awal dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, di kantor Bawaslu jalan Mayor Sastra Atmaja No 21 Margadadi Indramayu, kemari Rabu 26/08/2020.

Proses penanganan pelanggaran pemilihan yang sedang dan telah di tangani Bawaslu Kabupaten Indramayu selama bulan Agustus 2020.

Menurut Nurhadi hasil penanganan pelangaran adminstrasi terkait belum tercoklitnya 466 rumah, dengan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebanyak 785 orang yang tersebar di 30 kecamatan,kecuali kecamatan Indramayu.

“Sesuai dengan rekomendasi penanganan pelanggaran adminstrasi tanggal 21 Agustus 2020,kepada KPU kabupaten Indramayu nomer 048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/VIII/2020.KPU harus mencoklit ulang sejumlah rumah dan pemilih sebagaimana yang kami sampaikan, paling lama 7 hari atau tanggal 28 Agustus 2020, sesuai pasal 21 ayat (1) PKPU nomer 25 Tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran Administrasi pemilihan umum,” Katanya.

Lampiran rekomedasi jumlah rumah dan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebagaimana telah kami sampaikan ke KPU, mendasarkan pada asas kerahasiaan identitas kependudukan pemilih dan KPU beserta jajarannya (ad hoc) agar mencoklit dan mendatangi langsung kerumah rumah sesuai dengan alamat rumah pemilih yang sudah kami sampaikan dalam lampiran rekomendasi tersebut, hal ini kami buat untuk menghindari jajaran ad hoc KPU tidak melaksanakan cokit ulang dari rumah ke rumah .

Adapun dengan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal pada pemberitaan online tertanggal 19 Agustus 2020, kami melakukan penyelusuran sesuai pasal 5 ayat (3) huruf “b” dan pasal 12 ayat (1) Perbawaslu Nomer 14 Tahun 2017, tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubenur ,Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota wakil walikota, kami memiliki waktu penyelusuran salama 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan Pelanggaran tersebut,untuk menentukan ada atau tidak adanya dugaan Pelanggaran yang kemudian dijadikan temuan.

Selama 7 hari, proses penelusuran Bawaslu Kabupaten Indramayu yang di bantu oleh seluruh Panwaslu kecamatan se-kabupaten Indramayu tertanggal 19 s,d 25 Agustus 2020, diantaranya melakukan penyelusuran Analisa ketentuan peraturan perundang undangan terkait Netralitas PNS dan pegawai pemerintah non PNS sebelum masa kampanye, melakukan penggalian informasi keterangan pihak pihak terkait dan pengumpulan bukti bukti terkait serta konsultasi dan koordinasi pada Instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Indramayu memutuskan Informasi awal dugaan Pelanggaran tersebut untuk di jadikan temuan dan deregisterasi temuan tersebut pada tanggal 25 Agustus 2020.

Yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelangaran dengan waktu 3+2 (hari), sebagaimana pasal 18 Perbawaslu Nomer 14 Tahun 2017, yaitu melakukan kajian meminta keterangan tambahan, dan mengumpulkan bukti – bukti lain untuk memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 13 Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu Nomer 14 Tahun 2017.

Tindaklanjut penanganan dugaan Pelanggaran hasil pengawasan terhadap netralitas pegawai PNS tersebut pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilahan didasarkan pada pasal 3, pasal 4 dan pasal 7 Perbawaslu Nomer 6 Tahun 2018 tentang pengawasan Netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri.

“Pertanggungjawaban kami kepada publik pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu (pilkada serentak lanjutan tahun 2020), kami berharap masyrakat agar lebih proaktif dalam pengawasan setiap tahapan untuk menguatkan Kwalitas demokrasi hasil pemilihan di kabupaten Indramayu,”pungkasnya.

Biro Indramayu : Selamet H

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer