oleh

Bupati Cianjur Rekomendasi Kenaikan UMK Sebesar 6,5 Persen

-PEMERINTAH-72 views

INFOSEMBILAN I CIANJUR – Tuntutan massa aksi para buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya ditandatangani atau direkomdasi Bupati Cianjur Herman Suherman sebesar 6,5 persen.

Rekomendasi tersebut ditembuskan langsung kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Jawa Barat, per tanggal 25 November 2022.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, sehubungan dengan adanya penyampaian pendapat di muka umum oleh serikat pekerja atau serikat buruh di Kabupaten Cianjur.

“Itu diikuti sekitar 2.000 orang selama tiga hari. Yaitu sejak Selasa 23 November hingga Kamis 25 November 2022,” katanya dalam keterangan tertulisnya, kepada awak media.

Herman menyampaikan, hal ini dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan perekonomian di Cianjur. Maka dengan ini merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2022. Itu sekitar Rp 2.875.302,34 atau naik sebesar 6,5 persen, dari UMK tahun 2021 sekitar Rp2.699.814,40.

“Rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat, dalam menetapkan UMK Cianjur tahun 2022,” tutup Bupati Cianjur.

Terpisah, Ketua FSPMI-KSPI Kabupaten Cianjur Asep Saepul Malik mengatakan, alhamdulillah rekomendasi naik UMK tahun 2022. Dan, sudah ditandatangani oleh Bupati Cianjur. Malam pukul 19.10 WIB, sebesar 6,5 persen.

“Hanya tinggal dikawal rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat,” katanya, saat dikonfirmasi langung, Jumat (26/11/2021).

Asep mengucapkan terima kasih kepada Bupati Cianjur beserta Asda 1, Kadisnaker Cianjur, Kesbangpol Cianjur, dan para pihak yang telah membantu kelancaran proses rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022, serta Kapolres Cianjur yang senantiasa mengawal berjalannya unjuk rasa besar-besaran selama tiga hari.

“Tanpa ada bentrokan di lapangan dan juga membantu kita meyakinkan pak bupati untuk segara menandatangani rekomendasi UMK. Dan, alhamdulillah rekomendasi pun ditandatangani,” pungkasnya. (Red)

Redaktur: Mamat M

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer