oleh

Desa Gudang Diduga Korupsi, Ini Pemaparan Kades

-HEADLINE-522 views

CIANJUR – Warga Desa Gudang Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mempertanyakan, sekaligus menuding ada dugaan kejanggalan, mengenai pengelolaan duit anggaran masuk ke desa, baik itu Dana Desa (DD) dan program bantuan lainnya.

Ahmad Husaeni alias Ami (40) putra daerah Desa Gudang menuding, ada beberapa kejanggalan dugaan kuropsi Kepala Desa (Kades) setempat, temuan tersebut, awalnya bersumber saat mempelajari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Nah, ketika saya baca dokumen APBDes di situlah banyak dugaan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi,” katanya, kepada awak media, Senin (3/8/2020).

Sehingga, masih beber Ami, membuat penasaran. Sebagai masyarakat boleh kan? juga berhak mempertanyakan? kalau bicara tentang desa, mungkin bicara tentang negara. Lalu, bicara negara bicara hukum.

“Secara kacamata saya, sebagai warga tentunya tidak bisa mengatakan salah atau benar,” ujarnya, karena bukan wewenang, bila masalah benar atau salahnya yaitu adalah panegak hukum.

Sementara, temuan bocoran anggaran masuk ke desa. Pihaknya menginformasikan, APBDes tahun 2016 hingga 2019. Seperti halnya, APBDes tahun 2019 diantaranya delapan point, lalu APBDes tahun 2018 ada kejanggalan sekitar tujuh point, APBDes tahun 2017 sekitar empat point, dan APBDes tahun 2016 temuan surat kontrak kerja pembangunan gedung desa.

Diantaranya, seperti duit anggaran insentif guru ngaji (untuk para ustadz) pembangunan lanjutan lapang sepak bola, alat kesehatan pencak silat, pengadaan gedung baca, pengadaan pembelian alat pemusnahan sampah, pembangunan gedung desa, honorium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pengadaan pembelian alat-alat kerja, bak sampah, pembangunan Poskesdes, pembelian mobil ambulance, dan lainnya masih banyak beberapa kejanggalan lainnya.

Ami menyambungkan, warga paling terpancing, itu soal adanya pemotongan dana insentif guru ngaji. Harusnya diterima Rp400 ribu, itu para guru ngaji (ustad) menerima ada yang sekitar Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

“Saat ini laporan sudah ditembuskan ke penegak hukum (Kejaksaan) dan lainnya. Penemuan beberapa kejanggalan dari tahun 2016 hingga 2019,” papar Ami, mewakili warga setempat.

Terakhir, Ami menambahkan, kini hanya tinggal menunggu hasilnya seperti apa? sudah masuk ke ranah hukum. Warga tentunya sangat yakin, dan mempercayakan semuanya kepada para penegak hukum di Cianjur khususnya.

“Cuman saya hanya berharap, sebagai warga kepada para penegak hukum di Cianjur,” pungkasnya, agar bisa mendengarkan aspirasi, bisa menindak seadil-adilnya. Bila itu benar ada temuan disampaikan, saat menghubungi beberapa media, sore.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Gudang, Endang Suparman mengatakan, aneh dan pusing gak ada apa yang dituduhkan. Kan? semua kegiatan itu ada di periode sebelumnya.

Masih penjelasan Kades Gudang, semua kegiatan tesebut tanpa kecuali melalui kunjungan tim Monitoring dan Evaluasi (Monef) kecamatan, DPMD Cianjur, Inspektorat Daerah (Irda) dan seterusnya.

Pembangunan kan? Itu didanai dari Bantuan Provinsi (Banprov), bahkan DPMD Provinsi pun pernah monef, turun.

“Bahkan sebelum keluar periode kemarin,” tegas Endang, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA), siang.

Ia memaparkan, tahu para kades yang berakhir diperiksa, dengan nama pemeriksaan AMJ. Dan, allhamdulillah hasilnya lumayan baik.

“Itu juga ada sedikit temuan, itu sudah kami penuhi. Begitu kang? penjelasannya,” ujar Kades Gudang.

Endang mengatakan, bahkan kalau dirinya mau balik lapor, dan surat perjanjian kontrak tersebut. Nah, sekali pun surat itu tidak ditandatangani. Karena tahu, surat tersebut ikut hilang, bersama tas.

“Nah, waktu itu surat tersebut tidak lama. Kemudian ada di BPD, dan diusulkan ke kami,” bebernya.

Kades Gudang menyambungkan, waktu pembangunan kantor desa, ada surat perjanjian kontrak tuh? Setelah dibaca, sedikit tahu jangan pakai surat segala lah. Makanya, tidak ditandatangani, dan tidak jadi surat tersebut, berikut kontraknya juga.

“Nah, surat itu hilang bersamaan dengan diambilnya tas saya di dalam mobil,” akunya, tidak lama kemudian BPD, ingin bertemu.

Ia bercerita, bukannya menuduh surat tesebut ada di BPD. Masalah hal itu sudah dianggap selesai. Dan, dirinya minta surat tersebut gak dikasih.

“Eh, tidak tahunya ada laporan sekarang ini,” paparnya, begitu kang? Nah, kalau mau balik lapor, apapun alasannya. Mestinya, yang memegang surat itu siapa.

Terakhir, Endang menegaskan, kenapa ada di orang lain. Berarti, orang tersebut jelas memegang hak orang lain. Kena semua, terus mereka si pelapor mengetahui RAB dari siapa.

“Nah, sekalipun saya teledor. Tetap saja itu namanya mencuri,” pungkasnya.(Red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer