oleh

Dituntut Mundur, Kades Sindangraja Sukaluyu Meradang

-HEADLINE-120 views

INFOSEMBILAN I CIANJUR – Pasca aksi unjuk rasa pada Rabu (27/10/2021), tuntutan Kepala Desa mundur dari jabatan yang dilakukan sekelompok warga desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, akhirnya berujung keranah Hukum.

” Ya betul, pada tanggal 19 November 2021 kami selaku kuasa hukum Kades Sindangraja mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepengadilan Negeri Cianjur,” kata Karnaen Ar, kepada Infosembilan Selasa (23/11/2021).

Karnaen menjelaskan, berdasarkan surat kuasa Nomor 072/LA-HAM/SKK/XI/2021 tertanggal 17 November 2021, atas nama Kepala desa Sindangraja, H. Ayi Lukmanul Hakim sah telah menjadi klaien kami.

” Dan, gugatan yang akan diajukan, salah satunya ada sebidang tanah milik desa yang disewakan dengan salah satu Perusahaan yang disetujui Pjs,” bebernya.

Bahkan, masih ujar Karnaen, disebutkan dalam kontrak perjanjian sewa tanah desa tersebut yang ditandatangani Pjs masa itu, selama lima belas tahun.

” Ini salah satunya yang akan kami ajukan kepengadilan untuk membatalkan surat perjanjian sewa tanah desa,” pungkasnya.

Sementara Camat Sukaluyu Dadi Rustandi mengatakan, menanggapi terkait gugatan Saat ini masih dalam rangka proses pendekatan dengan kedua belah pihak.

” Baik kades maupun masayarakat, saya menginginkan di Desa Sindangraja itu yang terbaik, jadi tidak akan terburu,” tutupnya, singkat. (Py)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer