oleh

Himat Somasi Pemkab Cianjur, Inginkan Jalan Siti Jenab di Buka Kembali

-RAGAM-0 views

INFOSEMBILAN I CIANJUR – Sejumlah warga Cianjur menolak atas penutupan Jalan Siti Jenab dan Jalan Guru H. Isa, hingga dengan berat hati menyampaikan somasi ditujukan kepada Bupati Cianjur.

Irwwan perwakilan dari Himpunan Mahasiwa Cianjur (HIMAT) mengatakan, masyarakat pengguna jalan (MPJ), terkait Kebijakan menutup jalan umum. Adapun dasar dan pertimbangan mengajukan somasi, bahwa, tahun 2019 Bupati Cianjur ( Irvan Rivano Muchtar/red) dan Wakil Bupati Cianjur (Herman Suherman), melalui kebijakannya menutup jalan umum.

“Bahwa, kebijakan Bupati Cianjur, yang menutup Jalan Siti Jenab dan Jalan Guru H.Isa Cianjur mengakibatkan halaman Masjid Agung menjadi tidak ada,” katanya, dilansir Signalcianjur pada Rabu (4/1/2022).

Ia mengungkapkan, juga sekitar Masjid Agung Cianjur kumuh dan semrawut. Hal ini menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

“Khususnya pengguna jalan dan yang mau beribadah ke Masjid Agung Cianjur,” ujar Irwan.

Bahwa, masih ujarnya, akibat kebijakan Bupati Cianjur, yang menutup jalan umum, khususnya Jalan Siti Jenab, tahun 2019. Masyarakat sekitar Masjid Agung dan masyarakat pengguna jalan umum, didampingi oleh elemen mahasiwa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiwa Cianjur (HIMAT), menyampaikan keberatan atau protes.

“Yaitu melalui upaya dialog dan unjuk rasa (Unras),” ungkap Irwan.

Bahwa, ia menambahkan, berbagai upaya dari berbagai elemen masyarakat Cianjur, baik itu mahasiwa, ulama, aktivis, budayawan dan lainnya.

“Ya, terhadap kebijakan Bupati Cianjur, yang menutup Jalan Siti Jenab Cianjur dan Jalan Moh.Isa dilakukan,” tutup Irwan.

Sementara itu, Tofan perwakilan dari HIMAT lainnya menyampaikan, berbagai cara, untuk mengingatkan kepada Bupati Cianjur, agar segera dibuka kembali jalan umum di atas, tanpa harus ada pembongkaran bangunan yang sudah ada.

“Bahwa, ada setitik harapan dari masyarakat terhadap terpilihnya Herman Suherman dan TB. Mulyana yang kini sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada 2020,” papar.

Ia mengungkapkan, bisa aspiratif dan mendengar pendapat dari masyarakat Cianjur. Akan tetapi sudah hampir dua tahun (2019-2021), Desember 2021, jalan umum (khususnya Jalan Siti Jenab) masih tetap ditutup untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Hal senada masih ujar Tofan, sekitar tahun 2020, pak Herman Suherman (Cabup), dalam pertemuan dengan masyarakat Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, pada waktu masa kampanye, itu menyatakan kalau beliau terpilih jadi bupati hasil Pilkada Cianjur tahun 2020, jalan akan dibuka kembali untuk Umum.

Pihkanya menyampaikan, menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ), penutupan jalan nasional dan jalan provinsi, dapat diizinkan hanya untuk kepentingan umum yang bersifat nasonal.

“Konsekwensi hukum dari pihak yang menutup jalan bertanggungjawab baik secara pidana dan perdata,” jelas Tofan.

Tofan menambahkan, kebijakan yang bersikukuh menutup jalan umum jelas bukan untuk kepentingan umum yang bersipat nasional. Bisa kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga menjadi preseden negatif dalam upaya penegakkan supremasi hukum, dan mengingkari slogan “Manjur dan Berahlaq Mulia”.

” Sebelum kami menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, menyampaikan somasi kepada yang terhormat Bupati Cianjur, agar kiranya jalan umum segera bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan, itu saat Bupati Cianjur sebelumnya. Dan, kini sudah dilimpahkan ke pak Gubernur Jawa Barat, bahkan sudah disampaikan dari awal.

“Nah, jadi saat ini kewenangan ada di pak gubernur,” katanya, kepada insan media, saat dikonfirmasi langsung.

Bupati Cianjur menuturkan, silahkan boleh-boleh saja itu hak. Intinya perlu dijelaskan tidak semudah itu, pasalnya kebijakan saat ini ada di pak Gubernur Jabar.

“Sebetulnya itu bisa masyarakat bisa masuk. Hanya tidak bisa kendaraan saja,” tegasnya singkat.

(Dedi Rohendi)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer