oleh

Ketua DPRD Garut Penuhi Panggilan Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BOP Pokir dan Reses

-RAGAM-280 views

GARUT – Batalnya pemberian keterangan dari Ketua DPRD Garut, Hj Dra Euis Ida Wartiah M Si, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut beberapa hari yang lalu, permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014 – 2019.

Ketua DPRD Garut mengatakan, dirinya telah memenuhi panggilan, hanya memang, saya datang terlambat karena melayat kerabat yang meninggal dunia.

“Ya, saya sendiri memenuhi panggilan kemarin, hanya memang datang ke Kejaksaan Negeri Garut terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia. Undangan pemanggilan pukul 10.00, saya hadir pukul 11. 00 WIB,” ujar Euis, Jum’at (05/03/2021).

Euis mengaku, datang ke Kejari menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan tersebut langsung kepada penyidik, dan akhirnya pada hari itu ia batal dimintai keterangan.

” Dan Kejari melalui penyidik, akan mengagendakan undangan pemanggilan ulang,” katanya.

Euis menambahkan, sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan hukum, tentunya saya akan patuh terhadap aturan.

” Artinya tidak ada istilah saya harus mangkir atau kabur. Ya Sebagai warga negara yang baik, saya patuh terhadap hukum,” ungkap Euis.

Lanjutnya, disampaikan Ketua DPRD, ia menjawab pemberitaan media, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014-2019, lalu dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Garut pada saat itu.

” Tentunya, saya akan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangan anggota DPRD,” ucapnya.

Masih paparnya, kami para anggota dewan bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Sehingga produk yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Euis Ida, bahwa seluruh pendanaan kegiatan DPRD diputuskan atas dasar pembahasan eksekutif dan legislatif. Anggarannya, imbuh dia, dikelola sepenuhnya oleh sekretariat DPRD, dan pembahasannya melahirkan keputusan secara proporsional dan transfaran.

“Anggota DPRD tidak mengelola anggaran, melainkan penguatan pada kegiatan yang diusulkan konstituen, selaras dengan mekanisme Musrenbang. Maka tidak ada istilah dana pokir, anggota Dewan hanya memperkuat usulan,” jelas Euis.

Nah, diakomodir atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada Bupati melalui SKPD. Kalaupun diakomodir, dilaksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif.

Selanjutnya, masih kata Euis mengenai BOP ranahnya ada dipimpinan DPRD, karena anggaran itu diperuntukkan para unsur pimpinan DPRD.

“Sementara saat itu di periode 2014-2019 saya bukan pimpinan, melainkan Anggota,” pungkasnya. (NS).

Editor, Ledi Hasyim

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer