oleh

Ketua MPR RI: Pemerintah Mengkaji Ulang Penerapan Pajak PPN, Ini Penjelasannya !

-PEMERINTAH-195 views

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespon rencana pemerintah yang akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai/PPN terhadap bahan pokok atau sembako.

“Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang, baik secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut,” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet), dikutip UMKM Poskota, Kamis ( 10/6/2021). 

Yaitu bahan pokok atau sembako yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
 
Menurutnya, kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit adanya pandemi Covid-19, yaitu bahan pokok atau sembako yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

“Jangan membebankan masyarakat dengan PPN terhadap bahan pokok di tengah situasi pandemi covid-19, termasuk apabila ingin memperluas basis pajak,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali, dampak apabila pajak bahan pokok disaat perekonomian belum sepenuhnya pulih diberlakukan.

Bambang menambahkan, seperti berpotensi menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan.

” Sebaiknya, pemerintah mencari cara alternatif untuk meningkatkan pendapatan Negara,” pintanya. (red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer