oleh

Ketua Umum DPP AWPI: Dewan Pers Tidak Punya Wewenang Verifikasi Media Dan Wartawan

-RAGAM-95 views

JAKARTA – Dengan beredarnya video lama alias lumutan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, atau orang yang dengan sengaja menyebarkan video yang sudah kadaluarsa terkait video yang menurut Dewan Pers.

” Media harus di verifikasi. Sementara media tersebut sudah berbadan hukum, dan terdaftar di Kemenkuham RI,” kata Ketua DPP AWPI Ir. Dedy Nadianto, Minggu (7/3/3021) kemarin.
 
Ia menegaskan, kepada wartawan dan anggotanya, yang tergabung di AWPI. “Bahwa Dewan Pers tidak punya kewenangan dan tidak punya hak memverifikasi media juga wartawan.

” Dan Dewan Pers bukan Lembaga Negara,” tuturnya saat usai menyerahkan SK Kepengurusan AWPI Jabar.
 
Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta kala itu. UU 40 tahun 1999 tentang Pers, diundangkan Menteri Sekretaris Negara Muladi pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta, dan resmi di sahkan Oleh Negara Republik Indonesia RI.

” Bukan oleh Dewan Pers,” kata Dedy.
 
Nadianto mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting.

” Demi menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara, serta demokratis,” katanya.
 
Lanjut Ketua umum AWPI, bahwa menurut UU 40 tahun 1999 Tentang Pers adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.

” Berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun,” beber Nadianto.

Ia menyampaikan, tahun 1999 Nomor 166. Dijelaskan, Atas UU 40 tahun 1999 Tentang Pers, itu ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.

” Maka ia katakan sesuai fungsi dan tugas Dewan Pers tidak punya Hak untuk Memverifikasi Media dan wartawan sesuai UU  PERS : Pasal 15/No 40 tahun 1999, “ pungkas Ketua Umum AWPI.

Sementara Ketua Presidium FPII, Kasihhati mengatakan, kita tidak perlu resah dan takut dengan video yang sudah disebarkan oleh oknum-oknum penjilat yang tidak mengerti Undang Undang Pers 40 Thn 1999, UUD 45 dan Pancasila.

” Saya tegaskan Dewan Pers (DP) tidak berhak memverifikasi media dan menjustifikasi media dan wartawan. Dewan Pers tidak punya wewenang untuk itu, Dewan Pers itu bukan Lembaga Negara,” ujarnya dalam release resmi.

Dijelaskannya, Dewan Pers hanyalah salah satu organisasi yang hanya boleh mendata media dan wartawan, itupun hanya untuk konstituennya saja.

”Jadi untuk semua wartawan dan media di seluruh Indonesia jika merasa resah, dan terganggu dengan video tersebut, laporkan saja Dewan Pers ke polisi, karena sudah membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan,” tutup wanita yang akrab disapa bunda.

(Red/ Abah Andri)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer