oleh

Kisah Cinta Terlarang: Ibu, Anak dan Ayah Tiri di Cidaun

-HEADLINE-1.472 views

CIANJUR – Setelah diketahui ada hubungan asmara sang anak GM (14) dan ayah tirinya, di Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun Cianjur, sementara sang ibu (SN) minta cerai kepada suaminya MS (29), dan terjadilah perceraian, dan setelah perceraian ini sang anak, diduga dibawa pergi oleh MS mantan suami.

Kasus ini terkuak pada Senin (16/11/2020), ketika sang ibu pulang jualan keliling pupuk organik sekira pukul 18:00 Wib, ternyata sang anak telah tidak ada dirumah. Setelah 2×24 jam, anaknya tidak kunjung pulang.

“Sudah saya laporkan Kasus ini Kepolsek Cidaun,” kata Siti Nurjanah kepada Infosembilan, Rabu (20/1/2021).

Ia menjelaskan, setelah satu Minggu kepergiannya, saat mau membersihkan kamar anaknya, ia menemukan sepucuk surat, yang isinya tiada lain meminta Permohonan maaf dan memberitahukan atas kepergiaannya.

“Mah aku minta maaf, Gemma pergi bersama (MS), karena Gema cinta mati,” terang Siti sambil memperlihatkan isi surat.

Setelah surat ditemukan, mulai ada titik terang, bahwa kepergian sang anak dibawa sama mantan suaminya.

“Mohon bantuannya ke aparat penegak hukum dan Pemkab Cianjur, supaya anak saya kembali pulang,” harapnya.

Ketua Divisi Hukum Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cianjur Gan Gan Gunawan Raharja, SH, MH mengatakan, kami siap mempasilitasi, untuk menuntut secepatnya kasus ini diselesaikan oleh Aparat.

“Bahwa ini sudah kena pasal perlindungan anak, apalagi dengan membawa kabur lebih 24 jam,” ungkapnya.

Gagan menyambungkan, kalau ini ada pidananya bisa diancam 5 tahun penjara, dan Kami dari KPAID siap menjadi tem advokasi dampingi keluarga,” pungkasnya.

(Ledi/Sapta)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer