oleh

Komando Pejuang Merah Putih(KPMP) Cianjur, Tolak Maraknya Keberadaan Bang Emok Di Cisel

-RAGAM-489 views

CIANJUR – Peraktek Rentenir yang marak di Wlayah Cianjur selatan membuat banyak masyarakat terjerat. Kondisi ini diperparah lagi dengan kondisi saat ini, yang membuat masyarakat banyak nekad meminjam ke Rentenir, Dengan tidak ada aturan serta tidak ada kejelasan jumlah Bunga yang tertuang didalam perjanjian membuat Masyarakat dilema.

Kondisi yang dialami masyarakat saat ini, membuat Aa Jaelani SH ketua KPMP Marcab Cianjur merasa Geram, Aa Jaelani menyatakan saya sering kali mendapat pengaduan dari Masyarakat serta mendapat temuan dilapangan benar adanya,” ironis sekali ternyata makin merebak praktek Rentenir,Bank emok dan sejenis di wilayah Cianjur yang sudah sampai Meresahkan Masyarakat, modus Pinjaman tersebut terkesan sangat lunak. padahal sudah jelas pinjaman tersebut ber bunga sangat tinggi, dan jelas akan mencekik dan menyengsarakan Masyarakat.

“karena kami beserta pengurus (KPMP) Komando Pejuang Merah Putih Melakukan Aksi dengan cara memasang Sepanduk atau Banner bertuliskan penolakan Segala bentuk jenis pinjaman yang berkedok Koperasi yg sudah masuk ke perkampungan di wilayah Kabupaten Cianjur. Gerakan pemasangan spanduk yang dilakukan KPMP bentuk nyata Penolakan Terhadap para Rentenir, menurutnya”Aksi Penolakan berawal kekhawatiran KPMP terhadap dampak atau efek negatif terhadap masyarakat yang terkena dampak krisis sosial.

Aa Jaelani SH menjelaskan, yang namanya Riba jelas bikin sengsara dunia akhirat. Jadi sudah jelas Rentenir itu memberikan pinjaman yg berbunga sangat tinggi, cara mereka sangat pintar mendekati masyarakat dengan lemah lembut dan Warga yang lagi membutuhkan uang, kami banyak temuan, serta laporan dibeberapa kecamatan.

” Dengan maraknya Rentenir berakibat jadi sangat fatal sampai banyak rumah tangga akibat dari pinjaman dana tersebut cerai berai,malah sampai antar tetangga terdekat jadi tidak akur’, Ungkap Aa Jaelani dengan nada Geram, kepada infosembilan, Sabtu (3/10/2020).

Sementara Usep S.HI(Sekma KPMP) Pun menerangkan,” kalo berbicara aturan Koperasi jelas aturanya,ada UU Perkoperasian No 25 tahun 1992 dan Koperasi itu sendiri harus mengacu pada jati diri koperasi… Saya heran kenapa Dinas Koperasi yg sudah mempunyai Satgas Koperasi yg khusus menangani tentang Koperasi Simpan Pinjam,tapi kenapa ga ada sama sekali gerakan dan terkesan sangat Mandul bertindak kepada setiap KOPERASI yang tidak sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992 tersebut, Koperasi harusnya kan melayani anggota bukan melayani nasabah, “terang Usep.

Usep mengungkapkan, mohon kepada dinas terkait, terutama Dinas Koperasi, UKM,Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur, untuk Segera menertibkan rentenir yg berkedok koperasi yg berbadan Hukum tapi dalam praktek nyatanya tidak sesuai dengan asas-asas KOPERASI.. Kalau terus dibiarkan, kami KPMP Beserta masyarakat akan terus menyuarakan dan akan turun aksi kejalan menolak keberadaan Rentenir berkedok Koperasi’, ucapnya.

Semenjak berita ini ditayangkan, pihak Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi. (Dri)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer