oleh

KPUD Indramayu: Paslon Harus Mempercepat Laporan Sumbangan Kampanye Kalau Tidak Diskualifikasi

-POLITIK-162 views

INDRAMAYU – Rapat Koordinasi dan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020,yang berlangsung di salah satu Aula Hotel di Indramayu,Jumat (30/10/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPUD Indramayu Ahmad Toni Fathoni, Komisioner KPUD Fitrahari, Kepala Kasubbang Hukum Latif dan Perwakilan dari Paslon.

Menurut Fathoni, percepatan data laporan sumbangan Kampanye menjelang pemilahan yang tinggal 34 hari lagi terhitung setelah pertemuan ini,”katanya.

Di tambahkan Fathoni semakin Cepat paslon membuat laporan Sumbangan Kampanye, semakin cepat juga pengauditanya.

” mengantisipasi jika ada dana yang tidak sesuai dengan asas hukum pilkada, kita bisa mengkonfirmasi dan meralat kepada paslon tersebut,” ucap Fathoni.

Sementara, lawyer KPUD Indramayu Andik SH. mengatakan bahwa laporan dana ini sifatnya wajib, yang harus diserahkan dan diketahui oleh kpu dan penyerahan berkasnya.

Menurutnya, KPUD memberi waktu tenggang sampai besok sabtu pukul 18.00 wib paling lambatnya dan jika sampai waktu ditentukan ada LO paslon yang belum selesai menyerakan berkasnya maka KPU akan memberikan sanksi berupa didiskualifikasi sebagai calon bupati, “tegas Andik. (Tono)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer