oleh

Lima Pelaku Asusila Diringkus Polres Cianjur

-HEADLINE-137 views

CIANJUR – Polres Cianjur menggelar ‘Konferensi Pers’, tentang pengungkapan kasus tindak pidana, lima orang pelaku berhasil ditangkap. Kini sudah diamankan, di Makopolres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, didampingi Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim mengatakan, adapun konferensi pers saat ini, tentang pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pemerkosaan, persetubuhan terhadap anak, dan tindak pidana perdagangan orang.

“Kita berhasil ungkap kasus ini. Dan, lima tersangka kini sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Sementara, untuk kasus pelecehan kepada anak masih di bawah umur. Modus operandi, itu memberikan makanan mie goreng kepada korban. Sehingga korban tidak sadarkan diri, kemudian tersangka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban sebanyak dua kali.

“Sehingga korban merasakan sakit dibagian kemaluannya,” terang Kombes Erlangga.

Setelah itu, masih jelasnya Kabid Humas Polda Jabar, korban kemudian disetubuhi. Lalu diberi satu buah handphone (Hp) dan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu oleh tersangka.

Kombes Erlangga menyampaikan, pasal diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun.

“Dipidana denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp.300.000.000.00,” jelasnya.

Diketahui, lima tersangka yang sudah berhasil ditangkap, masing-masing diantaranya, EY (48) TPPO, BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) perskosaan , DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO.

Ia berharap, rekan-rekan dari media juga memberikan edukasi kepada masyarakat Cianjur. Berkaitan dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak, kemudian perdagangan orang dan perkosaan. Dan, mayoritas korbannya itu perempuan lagi.

“Apalagi dua orang terakhir, pelecehan terhadap anak masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Jabar, hal ini menjadi kewajiban semuanya.

Sementara, atas kasus tersebut. Lanjutnya mengatakan, para tersangka terjerat pasal berbeda, yaitu pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak lima miliar rupiah, lalu pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun.

Kemudian, masih terang Kombes Erlangga, prostitusi online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 ancaman hukuman paling singkat tiga tahun, serta paling lama 15 tahun.

“Lalu, untuk TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun,” tandas Kombes Erlangga didampingi Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman.(Red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer