oleh

LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Kata Pemdes

-RAGAM-252 views

CIANJUR – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sidangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang lama, mempertanyakan dua Surat Keputusan (SK).

Kini hal tersebut, menjadi polemik di masyarakat. Khawatir perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan ke depan maupun sudah tercapai terbengkalai.

Ketua LPM Desa Sindangraja, Ade Purnama alias Apur mengeluhkan, keinginannya LPM itu dibentuk atau dimusyawarahkan sesuai dengan peraturan pemerintah desa (Pemdes) atau Kabupaten Cianjur.

“Nah, jadi segala sesuatu harus perlu musyawarahkan. Apa yang menjadi polemik sekarang itu karena di sini kerja di SK LPM ada dua,” katanya kepada awak media, Senin (14/12/2020).

Ia menuturkan, SK LPM yang diketahui itu masih ada belum dibubarkan. Kenapa membentuk LPM baru, itu pun dilaksanakan tidak secara musyawarah mencapai mufakat.

“Kami mohon bagaimana caranya supaya LPM satu, karena masyarakat harus mengadu kepada siapa, ketika ada hal-hal yang memang harus dikerjakan,” ujar Apur.

Dirinya, selaku Ketua LPM lama masih menjabat saat ini (kerja) dari mana ketika tidak ada rekomendasi atau pengakuan dari kepala desa. Kalau untuk pengajuan berdasarkan dari kedusunan, itu memang betul.

“Kami sayangkan itu bukan pengaduannya, tapi lebih kepada yang lama itu dipertanggungjawabkan dulu,” papar Ketua LPM Desa Sindangraja yang lama.

Apur mengungkapkan, saya konfirmasi pada saat itu diadakan musyawarah dengan BPD itu sampai tidak ada keputusan. Sehingga kepala desa tidak hadir pada rapat itu. Padahal ingin menanyakan tentang dibubarkan atau tidak.

“Itu tidak bisa memutuskan apa yang harus dilaksanakan ke depan, itulah yang membuat kami bingung,” ujarnya.

Masih ujar Apur, bila masyarakat meminta atau mengajukan aspirasi tidak bisa jawab. Karena bagaimana tidak tahu apa yang harus dilakukan, apalagi masih banyak pekerjaan tambahan yang masih perlu dikerjakan meningkatkan pembangunan segala bidang di desa ini, terutama pelayanan untuk kepentingan publik.

“Sekali lagi kalau untuk masalah kepengurusan LPM yang baru tidak dipermasalahkan, kenapa? Karena mereka juga warga sini, dan mempunyai hak dipilih dan memilih,” bebernya.

Apur berharap, masyarakat dalam hal ini pengangkatan atau pembentukan kepengurusan LPM itu dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada kepentingan kontek lain, dan ini hanya kritik membangun saja. Artinya, bisa menggali potensi yang ada untuk membentuk kembali kepengurusan LPM yang baru, kalau memang LPM lama sudah tidak bisa direkomendasi lagi atau diperbaharui lagi bentuk yang baru.

“Namun harus jelas dan perlu dengan mekanisme sesuai dengan peraturan pemerintah,” pintanya.

Ia menambahkan, sudah konfirmasi ke pihak kecamatan. Tapi tanggapan yang lama tidak bisa dilanjutkan, alasannya karena periodenya di SK tertulis enam tahun, bukan lima tahun. Mungkin, intinya tidak mendapatkan anggaran, baik itu untuk pembinaan maupun pemberdayaan.

“Dianggap LPM lama itu tidak sah, dan yang menandatangani adalah Pjs Kades Sindangraja dulu pada saat itu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Dudun menjelaskan, kepemimpinan baru SK lokal di desa saat ini memang diperbaharui. Artinya diperbaharui itu bukan menghilangkan yang lama, tapi lebih kepada pembenahan.

“Jelasnya untuk kemajuan dan kepentingan dan pelayanan terhadap masyarakat sini, dalam segala bidang atau aspek pembangunan yang ada,” katanya, saat ditemui langsung di meja kerjanya.

Ia menuturkan, bukan ada kepentingan atau kontek lain. Tapi lebih kepada pelayanan terhadap masyarakat, istilahnya ada pembenahan di Desa ini.

“Tidak ada yang namanya pilih kasih atau tebang pilih, baik itu ke LPM lama dan yang baru. Semuanya sama dan itu berdasarkan pilihan masyarakat,” ujar Dudun.

Misalkan kalau ada kabar, masih ujar Dudun, bahwa LPM ternyata yang lama gimana dan baru dimana. Jelasnya semuanya itu sudah dan tetap ada musyawarah mencapai mufakat.

“Bahkan berita acara hasil rapat pun ada,” imbuhnya.

Sekdes menyambungkan, LPM yang baru itu berdasarkan keterwakilan di wilayah masing-masing, ada sekitar 10 orang. Dan, yang itu ada sekitar sembilan orang.

“Nah, menurut pak kades pun bahwa SK tidak salah, dan memang masa berlakunya lima tahun sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” jelasnya.

Dudun menyampaikan, di desa ini ada sekitar empat kepala kedusunan (Kadus), per kadus itu diminta atau memilih berdasarkan masyarakat sekitar dua dan tiga orang perwakilan mau atau untuk menjadi LPM. Itu terserah siapa yang mau dan terpilih oleh warganya, per wilayah siapa yang akan maju dan mau jadi siap.

“Jadi pihak desa tidak ada intervensi atau menunjukkan secara langsung, bahkan dibantu juga sama masing-masing RT,” paparnya.

Terakhir, ia menambahkan, sekali lagi perlu dijelaskan tidak memihak kepada siapa-siapa, misalnya mendukung LPM baru atau yang lama. Intinya untuk pembenahan ada perubahan di desa ini, intinya untuk kepentingan masyarakat

“Nah, kalau hak kebijakan itu dikembalikan lagi kepada pak kades. Itupun berdasarkan hasil musyawarah,” pungkasnya.(Red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer