oleh

Mantan Kades Bunisari Tersangka, Diduga 304 Juta Dana Desa di Korup

-RAGAM-841 views

CIANJUR – Mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, berinisial R ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa, tahap III tahun 2019 senilai Rp304 juta.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim. mengatakan, tertangkapnya tersangka R sempat menghilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

“Karena adanya laporan keberadaan tersangka R di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka tidak menggunakan Dana Desa untuk program pembangunan di Desa Bunisari, ketika ia masih menjabat sebagai kades.

” Dana bantuan dipakai untuk memperkaya diri,” ucap Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/2/2021).

Ia menjelaskan, Dana Desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan. Namun tersangka R, Dana tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dari hasil pengembangan menunjukkan, tersangka melakukannya sendiri.

“Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka, akibatnya sejumlah program pembangunan seharusnya dilaksanakan terbengkalai,” pungkas Kapolres.

Sementara, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer, satu bundel Perdes Desa Bunisari, dan pernyataan camat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.

(N Sapta R)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer