CIANJUR – Berkaitan soal isu beredar informasi, kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ada beberapa tandingan menjabat ketua. Mudrik tidak mau menanggapi serius, tetap berjalan melakukan pembinaan.
“No comment soal itu, artinya karang taruna itu jelas dasar hukumnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos),” kata Ketua Karang Taruna Kabupaten Cianjur, Mudrik, saat ditemui langsung melalui via WhatsApp (WA), Sabtu (15/8/2020).
Jadi, masih menurut Mudrik, sudut pandang karang taruna itu, tetap kembali lagi pada Permensos 25, lihat lagi di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Masih jelasnya, karang taruna itu tidak mengenal pelaksana tugas (Plt), yang ada di karang taruna itu pejabat sementara (Pjs). Terlahir atas dasar, yaitu ketua terpilih mengundurkan diri, meninggal dunia, dan atau dipidana penjara karena perbuatan melawan hukum.
“Nah, itu perlu adanya pjs. Lalu, yang melakukan dan menunjukkan pjs itu adalah pengurus karang taruna yang aktif,” terang Mudrik, yang aktif siapa? Ada di SK. Caranya bagaimana melalui musyawarah atau rapat pleno pengurus.
Ia memaparkan, pada intinya di karang taruna itu tidak ada yang namanya Plt, yang ada adalah Pjs, Itu pun harus orang yang menjadi pengurus karang taruna aktif. Saat ini masih berjalan, dan tetap. Para pengurus lainnya juga, itu habis tahun 2021.
“Jadi tanpa atau belum misalkan ada SK, yang sekarang SK melanjutkan. Pada prinsipnya kita semua pengurus tetap saja jalan, kaitan hal pembinaan karang taruna,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Mudrik menambahkan, karang taruna itu jangan terjebak dalam dinamika yang terjadi, tapi harus mampu mengayomi di bawahnya yaitu kecamatan dan desa. Bahkan kalau bisa ke tingkat unit dan sub unit RT/RW.
“Pjs lah yang mempunyai kewenangan menentukan panitia Temu Karya Luar Biasa (TKLB),” pungkasnya, dan dirinya terpilih sebagai ketua, dan panitianya dibentuk oleh pjs.(Red)
Komentar