BOYOLALI – Pemerintah secara perlahan kini mulai memperbolehkan kegiatan masyarakat, Saat ini masyarakat sudah diperbolehkan mengadakan salah satunya acara hajatan, namun dengan catatan harus tetap mem patuhi protokol pencegahan COVID-19 seperti, yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kasus positif Covid-19 di Boyolali masih ada, namun, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali memberi sinyal gelaran hajatan pernikahan. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker dan penutup wajah, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak (physical distancing) dan juga pembatasan undangan yang hadir,” kata Serka Purgiyanto Selasa (18/05/2021).
Selain itu, masih kata Purgiyanti, hajatan pernikahan wajib mengantongi izin dari satgas Penanganan Covid 19, minimalnya dari tingkat desa.
“Seperti yang dilaksanakan oleh Sujimanto Dukuh Sokowoya Desa Canden, Kecamatan Sambi, sudah jauh-jauh hari meminta ijin kepada Satgas Tingkat Desa, dengan syarat yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Purgiyanto menambahkan, Karena di tingkat Desa yang paham kondisi di Daerah sekitar. Pemilik hajatanpun harus tetap menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun).
“Tamu undangan yang suhu tubuhnya tinggi, ya dilarang masuk,” tegas Babinsa Canden.
Oleh sebab itu Babinsa Desa Canden Koramil 10 Sambi Kodim 0724 Boyolali bersama Bhabinkamtipmas Polsek Sambi dan tim gugus Covid 19 Kecamatan Sambi, untuk terjun langsung ke lokasi, memantau sejauh mana protokol kesehatan diterapkan dalam prosesi hajatan.
“Harapan kami, masyarakat tetap harus mengacu pada pedoman pelaksanaan protokol kesehatan. Kami akan turut mengawasi, guna meghindari penyelenggaraan yang tidak sesuai aturan selama pandemi,” pungkasnya.
(Agus Kemplu/red)
Komentar