oleh

Penegakan Hukum Prokes DKI di Terapkan, Kapolda Banten: Himbau Tidak ke Jakarta

-RAGAM-105 views

SERANG – Setelah DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan tegas, terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes), terutama kerumunan dalam skala besar, mulai besok (18/12/2020).

Kapolda Irjen Pol.Drs.Fiandar menegaskan, meminta dan menghimbau warga Banten, untuk tidak berangkat ke Jakarta, apalagi untuk keperluan yang tidak penting.

“Apa lagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS, tegasnya,” Kamis (17/12/2020).

Ia mengatakan, bahwa proses penegakan hukum terhadap MRS sedang di lakukan , percayakan kepada pihak penegak hukum, dan akan dilakukan dengan adil dan transparan.

“Jadi saya himbau kepada warga masyarakat Banten, ingat pandemi corona belum berakhir, dan ini semua akan sangat membahayakan,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengungkapkan, kepada warga banten untuk tetap percayakan penegak hukum, terkait proses hukum MRS,” ungkapnya.

Edi menambahkan, agar masyarakat tidak berangkat ke Jakarta, mengingat situasi saat ini masih adanya wabah virus corona dan di Jakarta sendiri sedang diterapkàn Penegakan Hukum dengan tegas, terhadap pelanggar Protokol kesehatan,” tutupnya.


Editor : Ijang Suhendar/red

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer