oleh

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ketua SPSI: Kami Menolak karena Merugikan Buruh

-RAGAM-0 views

CIANJUR – Terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum Buruh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Ia mengatakan, dimana pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh B.P. Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun.

“Walaupun pekerja/buruh terkena PHK,” katanya.

Roy mengungkapkan, maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan. Nah! Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak buruh merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu sebagai pengelola dana buruh,” terangnya.

Masih ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI ini, dengan terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022, kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kaum buruh. PP No. 60 Tahun 2015 jo PP No. 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT.

” Tanpa harus menunggu usia 56 tahun, perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022,” jelas Roy.

Hal senada masih tutur dia, telah membuat buruh dalam posisi sangat dirugikan, hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, dimana buruh terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan mengundurkan diri.

“Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT,” kata Roy.

Dalam kondisi pandemi saat ini, ia menyambungkan, PHK masih cukup tinggi, tidak semua mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon diterima buruh. Apabila terjadi PHK, tahun ini upah buruh tidak naik ditambah lagi aturan Permenaker 2 tahun 2022 sangat merugikan buruh lengkap sudah penderitaan kaum buruh.

” Sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada berpihak kepada kaum buruh. Semua aturan diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh,” keluh Roy.

Maka itu, Roy menambahkan, karena itu FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker No 2 tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut. Dan, akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi akan dilakukan. Baik di kantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan (Menaker), dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari B.P Jamsostek.

” Sebelum Permenaker 2 tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022, hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh,” pungkasnya. (mt)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer