oleh

Pertanyakan IPAT, Sajajar Institute Cianjur Unras Geruduk Dinas ESDM

-HEADLINE-63 views

CIANJUR – Puluhan aktivis tergabung dalam Sajajar Institute Cianjur (SIC) kembali turun ke jalan, menggelar unjuk rasa (Unras) gerudug Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB, Kamis (23/7/2020).

Kedatangan mereka (SIC) tersebut, untuk mempertanyakan sikap sekaligus menyampaikan aspirasi, mengenai persoalan pemegang pengusahaan air tanah (IPAT) oleh PT Tirta Investama di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketua Sajajar Institute Cianjur, Eka Pratama Putra mengatakan, berdasarkan implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (PSDA) sebagai dasar hukum pengusahaan sumber daya air adalah sebuah batasan yang jelas, yang di dalamnya mengatur tatacara pengusahaan air.

“Termasuk air tanah, yang harus dilaksanakan oleh pemerintah di bidang energi dan mineral. Dan, tentu saja setiap subjek hukum (BUMN/BUMD/swasta) yang bergerak mengusahakan air tanah serta mengatur peranan masyarkat,” katanya, saat penyampaikan aspirasi melalui audensi, di ruang aula Dinas ESDM Wilayah I Cianjur.

Pihaknya menyamapikan, pembentukan Peraturan Pemerintah (Permen) ini dilatarbelakangi pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015, dengan pertimbangan salah satunya adalah bahwa privatisasi sumber daya air bertentangan dengan UUD 1945.

“Lantas apa yang disebut dengan privatisasi sumberdaya air ? Privatisasi sumber daya air adalah upaya seseorang atau badan swasta untuk mengeksploitasi (menghisap) sumberdaya air ,” jelas Eka, yang harusnya untuk kepentingan umum.

Artinya, masih tegasnya, jangan untuk kepentingan seseorang atau badan usaha, lalu untuk kepentingan dirinya sendiri, dengan tujuan komrsil. Maka sudah jelas, bahwa privatisasi bertentangan dengan kepentingan umum.

Menjadi persoalan saat ini, kata Eka, adalah Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi mengurusi persoalan sumber daya air, tidak pernah melakukan pengawasan, terhadap perusahaan swasta mendapat ijin, untuk mengusahakan air tanah (untuk air minum dalam kemasan).

Sambunganya, sebagai pemegang ijin pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) bergerak di bidang pengolahan air tanah, sebagai bahan baku dengan komoditi air minum dalam kemasan.

“Kami menduga keras terdapat berbagai kewajiban pemegang ijin berdasarkan PP 121, yang tidak dilaksakan,” terangnya,

Pertanyaan sikap disampaikan SIC, diantaranya termasuk dalam Pasal 43 ayat 2 point i yang berbunyi, pemegang izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk memberikan 15 persen, dari batasan debit pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.

Terakhir, Ketua SIC menambahkan, kini pertanyaannya adalah apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh pemegang ijin wajar kah? sebagai masyarakat Gekbrong menduga bahwa sumber daya air sudah dicuri. Lalu kemana Dinas ESDM yang seharusnya mengkontrol pemegang ijin, dan menjamin kebutuhan air untuk rakyat.

“Maka itu kami menuntut, cabut ijin pemanfaatan air tanah PT. Tirta Investama sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015,” pungksnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Muji Hartono mengatakan, aspirasi disampaikan akan ditampung. Nanti pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan cek langsung, kewajiban izin, pemegang pengusahaan air tanah (IPAT) untuk memberikan sebanyak dari debit air yang diizinkan.

“Pemenuhan pokok masyarakat sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 121 Tahun 2015 tentang pengusahaan sumber daya air,” katanya saat dihubungi selesai audensi dengan SIC.

Muji menyampaikan, dari pihak rekan-rekan itu meminta, untuk melakukan pengawasan terhadap pengambilan air tanah di salah satu PT tersebut, pihaknya sudah menjelaskan dan aspirasi akan ditampung. Dan, tetapi mereka tanyakan masalah 15 persen.

“Jadi izin apa bentuknya-bentuk, sudah kita sampaikan. Bahwa perusahaan selama ini berkontribusi terhadap pemberian bantuan air bersih,” jelasnya, seperti sumur gali atau sumur pantek, Kamis (23/7/2020) siang, saat dikonfirmasi langsung.

Kurang lebih sekitar 50 titik, masih apar Muji, kepada masyarakat sekitar, tetapi menurut mereka itu CSR, dalam peraturan juga tidak diatur apakah 15 persen itu. Kalau berbentuk tertentu secara langsung atau bisa juga berbentuk sumur itu diganti, nanti tinggal diatur.

“Nah, makanya nanti kalau minggu depan kami akan datang ke lapangan langsung, untuk mempertanyakan,” ujar Muji, seperti apa bentuk- bentuk yang akan bisa diberikan 15 persen itu.

Ia menyambungkan, harapan mereka seharusnya air bersih itu langsung dikeluarkan melalui pipa-pipa, begitu air yang diambil dari semua pengambilan air tanah. Lebihnya seperti, soal sudah izin yang dimiliki oleh Tirta Investama Cianjur, dulu setelah UU Nomor 23 Tahun 2014, diserahkan ke provinsi.

“Ya, selanjutnya kita rencana minggu depan ke lapangan melakukan pengawasan,” tutur Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Kabupaten Cianjur.(Red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer