oleh

Polda Kepri Himbau Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Batam

-RAGAM-12 views

BATAM – Surat Edaran Walikota Batam nomor : 22 tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian, dalam rangka pengendalian penyebaran Corana Virus Disease.

Kota Batam kembali masuk didalam daftar zona merah penyebaran Covid-19, Polda Kepri dan Polres jajaran menghimbau masyarakat untuk bersama-sama cegah penyebaran Covid – 19 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

″Kembali kami ingatkan kepada Masyarakat Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, untuk keselamatan kita bersama dan terhindar dari Covid – 19,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Senin (24/5/2021) kemarin.

Ia menambahkan, untuk tetsp tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulan keramaian, dan untuk pengelola tempat hiburan, tempat wisata, restoran dan tempat makan, agar lebih mengutamakan layanan pesan anatar, atau membungkus makanan jika dibawa pulang.

” Tetap rutin melakukan disinfektan secara berkala,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Polda Kepri dan jajaran Polres juga melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan sasaran Operasi terhadap masyarakat yang berada di terminal, bandara, pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Pasar, rumah makan,

” Ataupun tempat Ibadah, dan tempat umum lainnya, didalam Operasi ini kita memberikan teguran lisan maupun teguran tertulis,” tutupnya.

Sumber : Humas Polda Kepri

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer