CIANJUR – Enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang langsung digiring ke Ruang Tahan Satresnarkoba, di depan Aula Pandan Wangi, Selasa (08/06/2021) sore.
Konferensi Pers dipimpin langsung AKBP Mochamad Rifai, didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPTU A. Nanda Rihardja, dan Anggota Satresnarkoba Polres Cianjur.
” Enam orang ini merupakan bandar, dan pengedar barang haram,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, kepada Wartawan.
Ia menjelaskan, para tersangka ini, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur, Tersangka mengenakan baju tahanan warna oranye, dengan tangan terborgol mereka digiring oleh petugas.
” Sebagian besar dari mereka merupakan target operasi kepolisian.
Dari tersangka, Petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa Ganja seberat 3 kilogram, Hexymer sebanyak 11.000 butir, dan Shabu seberat 10 gram.
“Para tersangka diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) yang mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,” ungkap Rifai
Dari pengungkapan ini, lanjutnya, semua hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Cianjur, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ali Jupri selama awal bulan Juni.
“Ini merupakan kinerja yang bagus karena baru sepekan sudah mengungkap banyak kasus dari awal bulan Juni,” tutupnya.
(N Sapta R)
Komentar