oleh

Polres Cianjur Ungkap 10 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

-RAGAM-93 views

CIANJUR – Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, bertempat di Aula Pandan Wangi Sat Resnarkoba Polres Cianjur Senin, (22/02/2021).

Kapolres Cianjur mengatakan, bahwa Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba di duga jenis sabu-sabu ini karena adanya Informasi dari masyarakat.

“Tersangka berhasil diamankan 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS. Tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya di kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande,” ujar Kapolres AKBP Mochamad Rifai.

Sementara, dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram, tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan, atau menyimpan disuatu tempat,

” Kemudian mengirimkan via sms ke pemesan lalu menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu”, ungkap Kapolres saat jumpa Pers.

Rifai menambahkan, Atas perbuatan tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

” Dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

(N Sapta R)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer