oleh

Polres Sukoharjo Bongkar Pengoplos Gas Elpiji, Satu Pelaku di Tangkap

-TNI & POLRI-335 views

Infosembilan-Sukoharjo | Polres Sukoharjo bongkar kasus gas oplosan, tersangka berinisial S (47). Tersangka memindahkan isi dari tabung Gas LPG atau elpiji 3 kilogram bersubdisi ke dalam tabung ukuran 12 Kilogram dan 50 Kilogram.

Kasus terungkap setelah Satreskrim Polres Sukoharjo menggerebek sebuah tempat pengoplosan tabung Gas, di Dukuh Keputren RT03/08 Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang didampingi Kasat Reskrim Sukoharjo mengatakan, Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku terkait tabung gas, terlebih lagi didekat kontrakan tersangka tersebut tidak ada keterangan sebagai pangkalan gas.

“Namun, apa yang dilakukan tersangka ini masuk kategori kejahatan ekonomi (ekonomi crime). Karena perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu (25/8/2021) siang.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho juga mengatakan, Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong dengan cara meminjam pada teman nya di Jogjakarta serta Pelaku dibantu satu Karyawannya.

” Modus operandi yang dilakukan tersangka S (46) adalah dengan memindahkan isi dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 atau 50 kilogram, “kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho.

Sementara, barang bukti berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax dengan nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3kg isi, 18 tabung gas 3kg kosong, 13 tabung gas 5,5kg, 1 tabung 12kg isi, 8 tabung gas 12kg proses oplos, 10 tabung gas 12kg kosong dan 1 tabung gas 50kg isi.

” Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkap AKP Tarjono.

Selain itu Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Reporter : (Dhewo SeptiaChandra)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer