oleh

Pelaku Pencabulan Diringkus Jajaran Polsek Campaka Cianjur

-HEADLINE-136 views

CIANJUR – Jajaran Polsek Campaka, berhasil ringkus JJ (55) seorang pria pelaku yang melakukan kasus perbuatan pencabulan gadis masih di bawah umur.

Terungkapnya kasus tersebut, diketahui, Rabu (16/9/2020) pukul 16.00 WIB, di Kampung Cigaruguy RT.02 RW.06, Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Campaka AKP Tio mengatakan, menerima laporan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku JN, terhadap korban. Menurut pengakuan korban, pada awalnya mulai mendekati korban dan memperhatikan korban dengan cara mengajak ngobrol-ngobrol dan terkadang suka memberikan uang untuk jajan atau sekedar membeli pulsa.

“Kemudian pelaku suka memberikan handphone kepada korban dan memberikan korban tontonan film porno,” katanya, Jumat (25/9/2020) siang.

Kemudian, masih ujar Kapolsek Campaka, sekitar Agustus 2020, korban sudah lupa hari dan tanggalnya. Ketika sedang menginap di rumah nenek korban (nenek Yati ), saat itu pelaku (JJ) juga ikut menginap di rumah nenek korban.

“Awalnya korban dan pelaku berbaring di tengah rumah, kemudian JJ memberikan korban hp dan memutar film porno,” papar AKP Tio.

Persetubuhan untuk ditonton oleh korban , saat itu JJ menyuruh korban menontonnya di kamar saja. Dan, korban pun masuk ke dalam kamar.

“Nah, tidak lama kemudian JJ mengikuti korban ke dalam kamar,” ujar Kapolsek Campaka.

Masih terang AKP Tio, awalnya pura-pura tidur di dekat sebelah korban, namun tiba-tiba pelaku meraba-raba kemaluan korban, yang sudah terangsang sambil membuka celana korban. Lalu, menciumi leher korban dan mengisap alat kelamin korban sedemikian rupa.

“Sebaliknya korban juga diajarkan oleh saudara pelaku, untuk bisa mengisap alat kelaminnya sebagaimana dilakukan oleh JN kepada korban,” imbuhnya.

AKP Tio menyambungkan, korban pun menuruti kemauannya. Setelah beberapa menit mengisap alat kelaminnya maju mundur sedemikian rupa. Kemudian saudara JJ (pelaku) mengeluarkan air mani, setelah itu pelaku pulang ke rumah, dan mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Korban mengaku telah dicabuli oleh saudara JJ sebanyak kurang lebih 11 kali,” pungkasnya.

Terpisah, Nandang (44) ayah korban membenarkan, anaknya bercerita katanya telah dipaksa beberapa kali dilakukan perbuatan tidak senonoh. Karena hal ini merusak masa depan keluarga, terutama anak perempuan masih di bawah umur.

“Setelah mendengar cerita dari anak saya, langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Intinya, minta pelaku dihukum yang setimpal atas perbuatannya,” harapnya.

Perbuatan dilakukan pelaku, terancam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak menjadi undang-undang.(red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer