SUKOHARJO – Pelaksanaan PPKM Mikro di perpanjang, Koramil 08 Baki bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Baki terus mengintensifkan operasi Yustisi dengan himbauan protokol kesehatan 5M, Kamis (8/4/2021).
Sesuai instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Tahap V bahwa PPKM Mikro Tahap V berlaku mulai 6 April sampai 19 April 2021.
Lalu, sesuai instruksi tersebut, Koramil 08 Baki bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Baki terus mengintensifkan operasi Yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Danramil 08 Baki Kapten Arh Tavif Joko Sukoco menyampaikan saat di temui di ruang tugasnya.
Dengan PPKM Mikro dan Operasi Yustisi diharapkan dapat mengendalikan penyebaran Covid-19, dan berharap warga masyarakat bisa patuh serta disiplin dalam menerapkan Prokes 5M,” pungkasnya.
(Agus Kemplu)
Editor, Ledi Hasyim
Komentar