oleh

Sekelompok Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Jawaban Bawaslu Cianjur

-POLITIK-483 views

CIANJUR – Sekelompok warga Cianjur melaporkan dugaan penemuan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, kini secara tertulis sudah disampaikan, Selasa (8/12/2020).

Seperti halnya, terkonfirmasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2020, pasangan calon (Paslon).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan, baru saja kedatangan warga Kabupaten Cianjur, untuk menyampaikan pengaduan terkait dengan hal-hal yang menurutnya ada diduga adanya pelanggaran.

“Terkait dengan pengajuan ini, kami untuk berterima kasih kepada masyarakat sudah berani menyampaikan informasi,” katanya, dan saat ini ada sekitar 14 pelaporan sudah masuk sedang diproses.

Tatang memaparkan, atas itu tindak lanjutnya nanti akan menindaklanjuti informasi ini, dan mendalami sejauh mana peristiwa itu terjadi. Kemudian, apakah ada atau tidak penyelenggaraan pemilihan yang yang dilanggar.

“Jika ada yang bilang kalau tidak ada, ya nanti kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Masih ujar Tatang, tentu akan menyampaikan informasi bahwa peristiwa ini memang terjadi atau tidaknya, dalam pengaduan ini ada tiga poin disampaikan oleh pelapor, pertama adalah video yang beredar terkait dengan hasil survei, yang videonya suara dari hasil perolehan kemenangan dari hasil survei media sosial (Medsos). Kemudian, kedua adalah sambutan dari salah satu pasangan calon (Paslon) yang dianggap oleh masyarakat sebagai kampanye di medsos.

“Itu terkait hal pencegahan dan penanganan masyarakat, menyampaikan pengaduan ini menguntungkan terhadap salah satu paslon,” pungkasnya, satu laporan sedang diproses, dan satu lagi pengaduan akan segera ditindaklanjuti.

Terpisah, Kusnadi (40) mengatakan, bersama rekan-rekan atas nama masyarakat Kabupaten Cianjur menyampaikan hasil temuan kepada Bawaslu Cianjur, berupa bentuk video yang telah terima di lapangan. Kemudian, beserta surat edaran telah disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur.

“Nah, yang isinya terkait dengan video ini itu penyampaian hasil survei yang telah disampaikan,” katanya.

Ia menuturkan, mempertanyakan juga kepada Bawaslu Cianjur, dan nanti juga kepada KPU. Apakah ini dibenarkan atau tidak bisa dipublik oleh lembaga survei, untuk hasilnya.

“Nanti seperti apa, kalau misalkan tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan ketentuannya ini juga saya juga sampaikan,” ujar Kusnadi.

Ia menyambungkan, apakah ini secara vertikal baik dari kementerian kesehatan terkait, baik dari Provinsi Jawa Barat. Sehingga keturunannya adalah kabupaten kota yang telah melaksanakan Pilkada.Yaitu terkait dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

Kusnadi menyambungkan, untuk kesehatan ini sesuai dengan ketentuan dan tidak hanya 3M saja, tapi banyak.

“Nah, ini juga saya pertanyakan untuk melakukan pendalaman. Dan, kami sifatnya membantu Bawaslu Cianjur, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan terjadi,” bilangnya.

Terakhir, ia menambahkan, selaku masyarakat, bahwa Pilkada di Cianjur ini ingin kondusif. Kemudian, sebagai masyarakat artinya bahwa pelaporan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

“Sekali sifatnya hanya ingin membantu Bawaslu Cianjur, atas kepedulian kami terhadap Pilkada ingin aman dan damai,” pungkasnya.

Sementara, Saepul (45) salah satu perwakilan dari kelompok mengatakan, masyarakat yang punya kepedulian kepada penyelenggara Pemilu Umum (Pemilu). Bahwa, itu harus berjalan secara adil, supaya tidak ada proses telah mengklaim. Karena prosesnya saja atau dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.

“Nah, jadi tentu tidak adil apabila sebelum pada waktunya sudah muncul pasangan harus menang,” ujar Saepul.

Menurutnya, jadi menang atau kalah itu kan untuk pas tanggal 9 Desember 2020 nanti. Dan, itu setelah proses rekapitulasi suara.

Hal senada masih kata Saepul, jadi kalau misalnya itu hanya untuk kepentingan kelompoknya itu tidak jadi persoalan. Tapi kalau memang itu digiring untuk kepentingan publik, agar menggiring pabrik itu tidak punya kepentingan. Bahwa proses pemilu harus jujur dan adil (Jurdil).

“Sesuai dengan asas-asas pemilu itu saja barangkali partisipasi kami,” bebernya.

Saepul menambahkan, kalau untuk dilaporkan per orang atau lembaganya. Jadi, tidak tendensius untuk melaporkan orang per orang. Artinya, di Bawaslu Cianjur itu ada temuan ada laporan.

“Mudah-mudahan apa yang kami temukan ini bisa dijadikan bahan temuan. Intinya pemilih berhak untuk menyampaikan partisipasi,” tutupnya.(Red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer