oleh

Soroti Soal HGU, Ini Hal Penjelasan Ketua LSM Pemuda Cianjur

-RAGAM-8 views

INFOSEMBILAN I CIANJUR – Bukan penggarap yang ilegal, tapi diduga yang ilegal itu adalah tanah HGU yang diterlantarkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda) Kabupaten Cianjur, Galih Widyaswara, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (25/12/2021).

“Nah, HGU itu adalah hak guna usaha milik tanah negara,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam proses sejarah bahwa adanya tanah negara yang kemudian di di kelola oleh perusahaan PT MPM untuk melakukan HAK GUNA Usaha agar tanah negara tersebut bisa di kelola.

“Namun ada yang sangat menyesalkan ketika kuasa hukum pihak MPM membuat pernyataan bahwa para penggarap di daerah Batulawang itu ilegal,” ujar Galih.

Seharusnya, ia menuturkan, pihak perusahaan dari dulu untuk mempetmasalahan para petani yang dianggap ilegal dalam menggarap. Padahal, yang sangat fatal adalah ketika tanah HGU seharusnya dikelola maximal oleh perusahaan tersebut ternyata pada tahun 1997, para petani Batulawang menggarap lahan tersebut dengan kondisi garung (tidak terurus oleh perusahaan).

“Berarti disini sudah jelas bahwa tanah negara tidak di kelola maximal oleh perusahaan. Sehingga keluar rekomendasi BPN Provinsi Jabar tanah tersebut akan ditinjau ulang HGU,” terang Galih.

Ia memaparkan, kemudian BPN Pusat menyatakan bahwa sebagian lahan di HGU MPM yang sekitar luas 1.020 hektar akan diredis sekitar 20 persen dan Bupati Cianjur meminta sekitar 25 persen, di saat proses redis petani penggarap diajukan redis malah di usir oleh PT Korina dan adanya suatu intimidasi ancaman kepada para petani tersebut.

“Dengan tanpa basa basi tiba-tiba diambil alih,” ujar Galih.

Di sini, tergas Galih, jelas terkait legalitas perusahaan tersebut karena tanah tersbut sudah jelas akan di jadikan objek program redis. Berarti sudah jelas disini adanya suatu permainan pihak perusahan merugikan petani, dan ada perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukanya.

“Saya selaku pendamping para petani disini sudah jelas memperjuangkan tanah dengan dasar yang sangat jelas untuk kebutuhan hidup mereka,” ujarnya.

Hal sama sambungnya, sedangkan pihak perusahaan malah berpradigma bahwa tanah tersebut adalah tanah milik perusahaan seharusnya perusahaan berfikir sudah jelas bahwa tanah HGU yang dikelola oleh perusahaan adalah Hak Guna Usaha (HGU) bukan tanah milik perusahaan.

“Jadi di sini jelas bahwa dasar untuk berjuang adalah dasar para petani untuk hak hidup dan sudah di jamin oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan hak tanah dengan program redis,” papar Galih.

Sedangkan, Galih menambahkan, pihak MPM malah mitra bekerja dengan pihak PT Korina tanpa dengan jelas tidak dasar hukum untuk menggarap, karena fakta di lapangan inilah mengambil alih garapan masyarakat yang sedang proses pengajuan redis sesuai keputusan pemerintah.

“Dasar petani sudah jelas bahwa mereka menggaraf lebih dari 15 tahun lebih sebagai dasar untuk hak hidup mereka,” tutup Ketua LSM Pemuda Cianjur. (Red)

Sumber : Signalcianjur.com

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer