SURAKARTA – Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03 Serengan, Koptu Catur Handoko bersama Satpam. Melaksanakan pengecekan penerapan PPKM, di Mall Matahari Singosaren Plaza Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, (15/3/2021)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 diperpanjang s/d Tanggal 22 Maret 2021.
Babinsa Catur Handoko mengatakan,selalu memberikan himbauan dan sosialisasi di Pusat Pelayanan Publik.
“Pusat keramaian yang ada Kecamatan Serengan sasaran pengecekan Prokes”, katanya.
mematuhi protokol kesahatan anjuran pemerintah harus tetap di pantau untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Nah, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk menekan angka pelanggar, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak”, tutup Catur. (Kemplu 72)
Editor, Ledi Hasyim
Komentar