oleh

Tempuh Legalitas Formal, Ini Kata Ketua KTIM

-RAGAM-70 views

Infosembilan – CIANJUR | Secara aturan atau perundangan-undangan yang berlaku. Dan, taat akan hukum bahwasanya beberapa koperasi sudah menempuh prosedur.

Hal tersebut disampaikan misalnya salah satu Ketua Koperasi Travel Indonesia Mandiri (KTIM) Usep, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

“Artinya sudah menempuh prosedur mengacu kepada undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait dengan prosedur untuk mendapatkan izin penyelenggaraan,” katanya, kepada insan media, Selasa (12/10/2021).

Dia minta bila sudah memenuhi persyaratan untuk segera dikeluarkan izin operasional. Dan, selain itu juga memohon kepada wakil rakyat (DPRD) untuk disampaikan kepada Bupati Cianjur, bisa membantu.

“Ya, agar perizinan ini operasi dan lainnya sudah dikeluarkan jangan dipersulit. Jelasnya tolong dimudahkan,” ujar Usep.

Masih ujarnya, intinya adalah bagaimana kita mendorong semua pihak untuk kesejahteraan secara berkelanjutan. Dan,mohon sekali lagi untuk dapat membantu agar perizinan ini sudah dikeluarkan.

“Nah, bagaimana mendorong semua pihak untuk kesejahteraan bisa tercapai,” kata ketua KTIM.

Dia menambahkan, ada beberapa koperasi. Satu diantaranya KTIM, itu satu-satunya koperasi yang memenuhi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) yaitu di pasal 35, bahwa sudah berbadan hukum itu dan di pasal 27 juga koperasi terbaik, sudah memenuhi.

“Bahkan telah memasang hotline, lalu unjuk jalan, door to door system (DDS) serta lainnya,” pungkasnya.

Devisi Hukum Dekopinda Cianjur, Unang Margana menyampaikan, bahwa pihak Koperasi Travel Indonesia Mandiri (KTIM) Cianjur sudah berusaha taat hukum dan proses persyaratan izin operasional masih menunggu, artinya masih proses hingga saat ini.

“Saya mendampingi KTIM minta dan mendesak kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk bisa membantu izin operasional travel,” pintanya.

Unang menuturkan, sudah menempuh prosedur mengacu kepada undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait dengan prosedur untuk mendapatkan izin penyelenggaraan.

“Kami meminta bila sudah memenuhi persyaratan untuk segera dikeluarkan izin operasional,” ujar Devisi Hukum Dekopinda Cianjur ini.

Masih kata Devisi Hukum Dekopinda Cianjur ini, selain itu juga memohon kepada wakil rakyat (DPRD) untuk disampaikan kepada Bupati Cianjur, bisa membantu. Agar perizinan ini operasi dan lainnya sudah dikeluarkan jangan dipersulit, khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Intinya adalah bagaimana kita mendorong semua pihak untuk kesejahteraan secara kontinyu,” pungkas Unang. (Red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer