oleh

Terjaring Operasi di Denda 50.000 Bagi Pelanggar Disiplin, Ini Penjelasannya!

-RAGAM-77 views

INFO 9, BOYOLALI – Banyak pengendara kendaraan roda dua, maupun roda empat terjaring operasi yustisi gabungan penegakan hukum, dan disiplin pelanggar protokol Covid-19 di sekitar Jalan Patung Tembakau, Desa Genting Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jumat (30/10/2020).

Operasi yang digelar petugas gabungan, dari Koramil 06 Cepogo Kodim 0724/Boyolali, dan Polsek Cepogo dan Tim Penanganan Covid 19, Kecamatan Cepogo, menjaring beberapa warga yang tak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker saat melintas.

Namun warga yang terjaring razia lebih memilih sanksi sosial, daripada membayar denda sebesar Rp50.000, dengan menyapu jalan maupun fasilitas umum lainnya yang berada di sekitar Patung Tembakau.

Patung Tembakau adalah salah satu spot swapoto yang ada di Desa Genting selain dari pada Taman Irung Petruk yang ramai dikunjungi warga untuk diabadikan melalui swapoto.

“Operasi penegakan disiplin kali ini sudah jarang ditemukan warga yang bepergian tanpa mengenakan masker, cuma dalam pemakaiannya saja yang tidak benar” ungkap Serma Marta Indra Gandhi, salah satu anggota Koramil 06 Cepogo.

Terpisah, Danramil 06 Cepogo Kapten Inf Sri Suraya mengatakan,
Razia akan rutin digelar ditempat umum lainnya, namun tetap dengan mengedepankan sikap humanis,” ucap Suraya.

Masih kata Suraya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub), Pemda Boyolali menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, atau diganti sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” tutupnya.

(Agus Kemplu)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer