oleh

Tertangkap, Satu Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Polisi di Cianjur

-HEADLINE-146 views

CIANJUR – Insiden segerombolan geng motor konvoi berulah bikin kekacauan, satu diantaranya LL (26) alias Bacok. Kini sudah diringkus dan telah ditangkap terkurung di balik jeruji besi Polres Cianjur, ditetapkan jadi tersangka, Senin (17/8/2020).

Seorang pelaku pembacokan dari gerombolan geng motor tersebut, informasi diterima. Sebelumnya hal sama, pernah melakukan pembacokan juga (residivis). Korbannya seorang satpam di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Ya, keterangan dari anggota kami itu baru keluar. Pernah ditangkap sekitar dua atau tiga minggu, dan saat ini kejadian lagi,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, saat menggelar press release di Mako Polres Cianjur, Jalan Kh Abdullah Bin Nuh, siang.

Saat ini, korban pembacokan yaitu anggota Dalmas Polres Cianjur, Briptu M. Naufal Arief kondisinya stabil. Namun, masih dilakukan perawatan secara medis di RSUD Sayang, Cianjur.

Diketahui, sebelumnya kejadian tersebut, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengalami luka sobek di kepala bagian belakang, yang dibacok pelaku. Masih beruntung bisa terselamatkan, langsung dilakukan perawatan dan pengobatan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sebilah golok berukuran 60 sentimeter, satu switer berwarna hitam, lima bendera dari dua kelompok geng motor berdeda. Lalu, dua jaket dan satu kemeja warna hitam.

‘”Barang bukti (BB) semuanya sudah diamankan oleh kita,” jelas AKBP M Rifai, bahkan ada sepatu juga diamankan.

Malam itu, jajaran anggota Polres Cianjur, melakukan pengejaran terhadap gerombolan dua kelompok geng motor, dari mulai sore hingga malam. Lalu, mengamankan sekitar 21 orang, dari dua kelompok geng motor berbeda.

“Tim Resmob Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Cianjur, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama,” terang AKBP Rifai, kini sudah ditangkap.

Pelaku LL (26) alias Bacok, awalnya Polres Cianjur mendapat informasi sekitar pukul 01.30 WIB. Bahwa, pelaku berada di rumah kontrakannya, yang beralamat di
Jalan Lingkar Timur (JLT), Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

Kapolres Cianjur memaparkan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. Dan, menghimbau kepada para orangtua mempunyai anak remaja, agar selalu mengawasi bila bergaul dengan teman-temannya.

Ia menyambungkan, para orangtua jangan pernah lelah dan berhenti, untuk selalu mengawasi anaknya menginjak dewasa. Mengantisipasi keselamatan dirinya, dari pengaruh-pengaruh kenakalan remaja. Seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas atau hal negatif atau kontek lain bisa merugikan diri sendiri juga keluarga.

“Karena di rumah anak kita bisa saja baik. Tapi kalau di luar rumah bisa saja tidak terpantau bergaul dengan orang di sekitar pergaulan, bisa mempengaruhi sifat hal tidak baik,” ujarnya.

Antisipasi, meminimalisir hal tidak diharapkan terulang kembali. Polres Cianjur, akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Keberadaan sekelompok geng motor di Cianjur dimana saja markasnya. Bahkan, akan menindak tegas tidak segan-segan serta tidak akan tinggal diam, bila melakukan kekecauan atau kegaduhan.(Red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer