CIANJUR – Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur, melaksanakan kunjungan ke SMK Nurul Islam, dalam rangka persiapan Operasi Patuh Lodaya 2020, di Jalan Raya Bandung , Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (22/07/20).
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama didampingi, Kanit Dikyasa Ipda Budi Setiayuda mengatakan, kunjungan dalam rangka sosialisasi kepada siswa-siswi, para guru pengajar dan staff SMK Nurul Islam, tentang kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020.
(Pra Operasi).
“Akan dilaksanakan selama empat belas hari, yang dimulai pada tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020,” katanya.
Informasi diterima, Polres Cianjur melalui Satuan Lalulintas juga, akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Warsito, dan Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama, dalam rangka penegakkan hukum dan kedisiplinan berlalulintas di wilayah hukum Polres Cianjur.
AKP Ricky menyambungkan, sosialisasi pra Operasi Patuh Lodaya 2020, menjelaskan tentang 11 prioritas pelanggaran lalulintas, yang sering dilanggar para pengendara kendaraan bermotor dan mobil, yang telah banyak mengakibatkan kasus kecelakaan lalulintas.
“Sosialisasi untuk keamanan dan keselamatan para pengendara juga,” ujarnya.
Sementara, sosialisasi pra Operasi Patuh Lodaya 2020 diantaranya, larangan penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor, pelanggaran tidak menggunakan helm baik pengemudi dan penumpang motor, pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar, pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan motor masuk jalan tol.
Selain itu, AKP Ricky menyampaikan, pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, lalu pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Lalin), menggunakan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
“Lalu, pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan,” terangnya, juga sosialisasi tentang pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, Rabu (22/7/2020).(Red)
Komentar