CIANJUR – Polemik Bantuan Sosial (Bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar Rp. 600 ribu, sekarang menjadi bantuan tunai Program Sembako dapat dibelanjakan dimana saja, sesuai kebutuhan KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin no 29/6/SK/HK.01/2022 tentang juknis percepatan penyaluran bantuan program sembako, pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2022, dengan peruntukan untuk membeli bahan pangan yang memiliki gizi seimbang.
Berdasarkan pantauan media, bahwa program tersebut masih saja terjadi polemik selisih paham antara KPM dengan E-Waroeng, walaupun sudah berubah sebelumnya, bahwa Keluarga Penerima Manfaat, bisa berbelanja dimana saja dan kapanpun.
H. Ajang Koswara salah satu KPM Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung mengatakan, awalnya postingan dimedsos kami mangatakan kegembiraan yang sebelumnya BPNT, sekarang menjadi program sembako.
” Jadi, itu hanya apresiasi kami sebagai KPM bentuk kegembiraan, bahwa sekarang belanja bisa dimana saja,” katanya, saat dikonfirmasi langsung, Minggu (6/3/2022).
Ajang mengungkapkan, terkit postingan yang beredar di media sosial (FB), menyampaikan bentuk kegembiraaan awalnya BPNT sekarang menjadi program sembako.
” Saya ngomen, baguslah kalau begitu, jadi sekarang kita sudah merdeka, dalam arti tidak diarahkan ku sieta, bisa memilih dimana saja.
Artinya, saya tidak menyudutkan ke salah satu E-Warung,” ucap Ajang.
Ia menambahkan, yang dimaksud si Eta, masih ujar Ajang, satu kebijakan satu kebijakan lain, yang mempunyai kebijakan kan pemerintah.
” jadi yang dimaksud mafia atau si Eta bukan E-Warung, tapi kebijakan Kemensos yang dulu,” ujarnya.
Tatang, salah satu penjual sembako menjelaskan, memang benar awalnya dari postingan facebok (FB), melihat ada postingan yang mengarah ke kami sebagai penjual sembako.
” Yang jelas, untuk perselisihan dengan KPM itu tidak ada, tetapi hanya menanyakan yang dimaksud Sieta dengan kata Mafia itu saja,” pungkasnya, singkat.
(Red/Drie)
Komentar