CIANJUR – Sungguh malang nasib Ketua RW Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, HY dilaporkan ke pihak Polres Cianjur oleh Kepala Desa (Kades) Sindangasih (ES), akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya diduga HY, telah melakukan perbuatan tindakan pencemaran nama baik. Dan, kini masih berlanjut sidang perdata.
Kuasa hukum Ketua RW Karnaen, SH menjelaskan, bila Ketua RW HY telah dilaporkan oleh kades bernama ES atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Itu, kejadian tersebut berawal dari adanya pengaduan warga bernama YI (seorang perempuan),” katanya kepada infosembilan, Kamis (25/3/2021).
Ia mengungkapkan, Ada masalah apa kepala desa telah melakukan hubungan suami istri. Sehingga mempunyai anak dan perempuan ini yang bernama YI, minta bantuan ke pak RW.
“Yaitu untuk menyelesaikan kepada pak kades,” ujar Karnaen.
Masih ujarnya, dia kirim surat ke BPD, kecamatan terusnya untuk dimediasi. Nah, ternyata berbuntut panjang. Dan, dilaporkan dengan pencemaran nama baik.
“Ya, menurut saya ini sangat ironis. Karena kan? Ketua RW memfasilitasi masyarakat mau minta bantuan dilaporkan. Eh, malah dilaporkan,” jelas kuasa hukum Ketua RW di Desa Sindangasih ini.
Ia menyambungkan, hal ini tidak logis. Ya, Kalau pencemaran nama baik di mana. Sedangkan pencemaran nama baik korbannya akan dia yang lapor aktif, dan permasalahan ini sudah ditangani Polres Cianjur.
” Dan ini sangat ironis. Kami sangat menyayangkan,” ucap Karnaen.
Ia menambahkan, ada seorang kepala desa sama warganya sangat begitu. Dan, dapat dengar lagi dari keluarganya dia telah melakukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Cianjur (PN). Karena perempuan ini (YI) mempunyai anak.
“Kita dapat informasi dari yang bersangkutan, dan berharap permasalahan ada solusi terbaik seperti apa,” tutup kuasa hukum Ketua RW Karnaen, SH.
Menurut Kades (ES), mengatakan, seharusnya permasalahan ini ada klarifikasi, atau konfirmasi dahulu sebelumnya.
” Tau – tau ada surat dari Pihak, kecamatan,” Katanya, saat dikonfirmasi langsung.
Kades menjelaskan, sebelum menjabat kades sudah menjalin hubungan (pacaran), semenjak tahun 2019. Artinya suka sama suka.
“Pihak keluarga saya mengetahui, permasalahan ini, ya tidak ada yang ditutupi,” jelas Kades ES.
Ia mengungkapkan, bahkan bertanggungjawab dan setiap bulannya, selalu dikirim uang melalui transper untuk biaya hidup (anak red).
“Jelaskan, bahwa kami bertanggungjawab. Jadi tidak benar, apa yang dituduhkan selama ini,” ungkapnya.
Menurutnya, secara pribadi dan pihak keluarga (Kades Es red), sudah membiayai selama hamil sampai saat ini.
“Namun, dua bulan terakir ini kami tidak membiayainya, karena disaat diajak musyawarah secara kekeluargaan, selalu tidak ada jawaban,” tutup Kades Es.(red)
Komentar