CIANJUR – Di kabupaten Cianjur beberapa Minggu lagi akan ada Pemilihan Kepala Desa, para calon kades berbagai macam cara dan berlomba-lomba memperkenalkan dengan berbagai macam kebaikan.
Pantauan Infosembilan, di Kecamatan Cugenang Desa Sukajaya ada bentuk kampanye atau mengenalkan dirinya tidak sedikit justru merusak Citra baik diri mereka, misalnya dengan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan cara dipaku.
Tak sedikit dari para calon kades memasang alat peraga kampanye yang dipaku di pohon-pohon di sepanjang jalan agar dapat diliat oleh Masyarakat umum.
Padahal, hal tersebut sudah jelas ada Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang pemasangan Baliho dan Benner pada pohon, Yaitu UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
” Ini sudah nyalahi UU lingkungan Hidup, juga melanggar aturan seperti perda juga,” ujar Anggota Lembaga Jaringan Desa (JARDES), Ma’mun, ketika ditemui Infosembilan di kantornya, pada Jum’at ( 24/6/2022).
Mamun mengungkapkan, dengan sangat menyayangkan kenapa para calon kepala desa memasang alat peraga kampanye dipohon dengan cara dipaku.
” Seperti sepanjang jalan Warung Jengkol, Desa Sukajaya, kecamatan Cugenang, kabupaten Cianjur Jawa.Itu baru satu wilayah,” ungkapnya.
Pada siapapun Para Calon kepala Desa, tolong jangan seenaknya Pasang alat peraga kampanye Baik Baligo maupun Benner di pahon dengan cara dipaku, karena jelas itu bisa di Ancam pidana kurungan dan Denda lho.
” Karena itu, saya berharap pada dinas lingkungan hidup dan Satpol PP secepatnya turun kelapangan dan menertibkan Alat kampanye para calon kades yang dipasang dipohon dengan cara dipaku” pungkasnya
Sementara salah seorang warga, Saya juga tidak setuju para calon kepala desa memasang alat peraga kampanye dipohon dengan cara dipaku.
“Karenanya, saya berharap pada dinas terkait maupun panitia menegor para calon kades tersebut,” pungkas Nandang.
(Abah Andri)
Komentar