oleh

Walkout, Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara

-HEADLINE, POLITIK-151 views

INDRAMAYU – Bawaslu Indramayu kembali menggelar Konfrensi Pres terkait Walkout Bawaslu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh KPU Kabupaten Indramayu, Senin 07/09/2020 di kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Indramayu.

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Indramayu yang dihadiri oleh Forkopimda, Perwakilan Parpol, seluruh PPK dan seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu beserta staf pengawasan pada Senin, 07 September 2020 yang dimulai pukul 13.30 tersebut penetapan DPS yang tidak akomodatif terhadap masukan-masukan Bawaslu Kabupaten Indramayu maupun perwakilan partai politik yang hadir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi memberikan masukan untuk menunda penetapan DPS pada pukul 17.00 WIB setelah memperhatikan amburadulnya jumlah rekap daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena KPU Kabupaten Indramayu tidak dapat menjelaskan pemilih TMS kategori pindah domisili dan pemilih TMS kategori bukan penduduk.

“Hal ini penting bagi Bawaslu untuk memastikan keakuratan DPHP yang akan ditetapkan menjadi DPS,” terangnya.

Begitupun perwakilan parpol yang menyampaikan tanggapannya agar KPU Kabupaten Indramayu untuk bisa menjelaskan data tersebut mengingat ia tidak memiliki data memiliki data tersebut.

Di tambahkan Nurhadi Sebelumnya pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), di tingkat Kecamatan dan kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan) tidak di berikan salinan daftar pemilih hasil pemutakhiran ( A.B-KWK ) dari Panitia Pemungutan suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) PKPU Nomer 19 Tahun 2019, yaitu PPS menyampaikan daftar pemilih Sebagai mana yang di maksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP kabupaten/kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Yang dimaksud daftar pemilih pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomer 19 Tahun 2019 yaitu saat menerima hasil Coklit dari PPDP sebagai mana yang di maksud dalam pasal 11 ayat(10) , PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP(from model A.B-KWK).

Kemudian KPU melalui PPK dan PPS berdalih bahwa DPHP merupakan data pribadi yang di lindungi sesuai dengan undang undang Administrasi kependudukan, sedangkan sesuai dengan pasal 84 undang undang Nomer 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Administrasi Kependudukan menghapus ketentuan data pribadi penduduk yang harus di lindungi di antaranya KK dan NIK di hapus sehingga data pribadi penduduk harus di lindungi hanya termuat keterangan cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainya yang merupakan iab seseorang.

“Bahwa terkait dengan pendapat kami yang di maksud dengan data pribadi penduduk yang di lindungi tidak termasuk NIK, NKK atau data bagian lain yang merupakan Daftar Pemilih,” Pungkasnya. (Selamet H)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer