oleh

Ada Apa? Ini Pernyataan Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H, Terkait Perkara Komnas Perlindungan Anak di Surakarta

-RAGAM-49 views

SOLO – Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Surakarta mengatakan, bahwa Adanya penggiringan opini publik dalam pencatutan nama Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) sebagai judul atas berita tentang terdakwa Endar Susilo

“Dalam dakwaan dugaan penipuan dan pengelapan di beberapa media, dan hanya penulis dan pengunggah di media tersebut yang mengetahui apa yang menjadi tujuan atau mens rea / niat batin dari penggiringan opini publik,” ujar Dhony dalam keterangannya, yang di lansir di bebarapa media online.

Menurut dia, Bisa saja pencatutan nama Komnas PA hanya bertujuan untuk mengangkat berita tersebut agar rating naik dan viral, mengingat nama Komnas PA yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, cukup ketik kata Komnas PA sebagai kata kunci maka akan muncul semua pemberitaan yang di dalam judulnya terdapat Kata Komnas PA,” ucapnya, Kamis (15/10/2020).

Lanjut Dia, mengatakan, atau mungkin adanya “Pesanan” dari pihak-pihak tertentu atau merasa terancam atas keberadaan Komnas PA dan berusaha melemahkan semangat juang para aktivis yang konsen dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Nah, untuk itu, sambungnya permasalahan pencatutan nama Komnas PA sesegera mungkin dan dalam waktu yang singkat, untuk dibentuk Tim Pencari Fakta yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, Kepolisian, dan Komnas PA, Tegas Dhony Fajar, yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Surakarta.

Ia mengatakan, Pentingnya dibentuk Tim Pencari Fakta, agar segera mendapatkan fakta yang sebenarnya dan mengambil langkah kebijakan yang cepat, tepat, dan terukur atas temuan-temuan di lapangan.

Agar tidak berlarut yang berpotensi menjadi renggangnya hubungan antara Komnas PA dengan insan pers dan media yang sebelumnya begitu harmonis, juga menhindarkan upaya saling menyerang satu sama lain.

Ia menegaskan Kembali bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Ketua Umum Bapak Arist Merdeka Sirait adalah Organisasi non provit/ tidak mencari keuntungan finansial, dan Komnas PA Provinsi, maupun Kabupaten/Kota melakukan aktivitas atau kegiatan berdasarkan arahan dari Komnas PA Pusat yang terkait dengan Perlindungan dan Pemenuhan hak Anak,” tuturnya.

sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002, Jika kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Pengurus Komnas PA tidak ada hubungannya dengan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak adalah menjadi tanggung jawab pribadi bukan menjadi tanggung jawab Organisasi Komnas PA,” tegas Dhony Fajar.

Informasi yang dihimpun, Endar Susilo ditahan oleh Polda Jawa Tengah, setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan atas dasar laporan Andi Setyawan. Dasarnya, laporan polisi dengan Nomor : LP/B/166/2028/Jateng/Ditkrimum/ tertanggal 7 April 2018. Bahkan, barang bukti yang diamankan petugas kepolisian Polda Jateng diantaranya kwitansi Rp 500 juta, surat saham, serta bukti setor bank.

Adapun modus yang dilakukan, Endar Susilo kepada korbannya mengiming imingi keuntungan besar. Bahkan korban dijanjikan dijadikan sebagai Direktur PT Multi Usaha Karya. Karena tergiur dengan janji Endar, akhirnya korban berinvestasi dan membayarkan sejumlah uang,” tutupnya. (Red)

pasang iklan anda

Komentar

Berita populer